PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang GANTI KERUGIAN AKIBAT PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 13 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pembangunan
USAHA DAN/ATAU KEGIATAN SERTA DAMPAKNYA TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP Setiap usaha dan/atau kegiatan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Gambar 2.1 Kerangka pikir keterkaitan antara kegiatan ekonomi dan non- ekonomi, dampak lingkungan dan ganti rugi lingkungan Kerugian
METODE PENGHITUNGAN GANTI KERUGIAN A. Kerugian karena
CONTOH PENGHITUNGAN GANTI KERUGIAN A. Pencemaran Lingkungan 1.