Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2010 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
GUSTI MUHAMMAD HATTA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 13 Tahun 2010 Tanggal : 7 Mei 2010
PANDUAN PENAPISAN JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
I. Pendahuluan
Penapisan terhadap jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) perlu dilakukan Mengingat besarnya rentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL.
Pasal 34 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal, wajib memiliki UKL-UPL.
Pasal 35 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pula bahwa usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL, wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
Pasal 36 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan SPPL diatur dengan peraturan Menteri.
Secara skematik, pembagian tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 1. Skema pembagian amdal, UKL-UPL dan SPPL
Skema tersebut di atas dalam pelaksanaannya berbeda-beda untuk setiap daerah sehingga menimbulkan perbedaan pembebanan tanggung jawab bagi pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan untuk daerah yang berbeda walaupun jenis usaha dan/atau kegiatannya adalah sama. Untuk menjamin bahwa UKL-UPL dilakukan secara tepat, maka perlu dilakukan penapisan untuk MENETAPKAN jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
Adapun usaha dan/atau kegiatan di luar daftar jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL dapat langsung diperintahkan melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai prosedur operasional standar (POS) yang tersedia bagi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, dan melengkapi diri dengan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
Disamping itu, mekanisme perizinan telah berkembang ke arah lebih sempurna, sehingga dengan kondisi tersebut beban kajian lingkungan dapat USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL
USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB UKL-UPL SPPL Batas amdal Batas UKL-UPL
didorong untuk dapat menjadi bagian langsung dari mekanisme penerbitan izin.
Sebagai contoh, dalam setiap pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) telah termaktub kewajiban pemrakarsa untuk melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup antara lain: wajib membuat sumur resapan, berjarak tertentu dari batas daerah milik jalan (DAMIJA), dan lain-lain.
UKL-UPL merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan penerbitan izin lingkungan, sehingga bagi usaha dan/atau kegiatan yang UKL-UPLnya ditolak maka pejabat pemberi izin wajib menolak penerbitan izin bagi usaha dan/atau kegiatan bersangkutan. UKL- UPL dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong. Bagi UKL-UPL yang telah dinyatakan sesuai dengan isian formulir atau layak, maka UKL-UPL tersebut dinyatakan kadaluarsa apabila usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak rekomendasi atas UKL-UPL diterbitkan.
II. Langkah dan kriteria penapisan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL
Penapisan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL dilakukan dengan langkah berikut:
1. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak termasuk dalam jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal.
a. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak termasuk dalam daftar jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal, baik yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup atau keputusan bupati/walikota sesuai kaidah penetapan wajib amdal;
Catatan: Bupati/walikota atau Gubernur DKI Jakarta atas pertimbangan ilmiah dapat MENETAPKAN suatu jenis usaha dan/atau kegiatan menjadi wajib amdal atas pertimbangan daya dukung, daya tampung dan serta LANGKAH PERTAMA
tipologi ekosistem setempat menjadi lebih ketat dari daftar jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal dalam peraturan Menteri.
b. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak berlokasi di kawasan lindung;
Catatan: Usaha dan/atau kegiatan yang berbatasan dan/atau berlokasi di kawasan lindung wajib dilengkapi amdal.
c. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak berlokasi di lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan/atau rencana tata ruang kawasan setempat.
Catatan: Usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi tidak sesuai tata ruang wajib ditolak.
2. Pastikan bahwa potensi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan telah tersedia teknologi untuk menanggulangi dampak tersebut.
Catatan: Jika tidak tersedia teknologi penanganan dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, maka kemungkinan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib dilengkapi amdal.
3. Periksa peraturan yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) tentang jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL untuk ditetapkan menjadi usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
Catatan:
• Dalam hal menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) belum MENETAPKAN jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL- UPL, maka lakukan penetapan jenis usaha dan/atau LANGKAH KEDUA LANGKAH KETIGA
kegiatan wajib UKL-UPL sebagaimana langkah keempat dan langkah kelima.
• Dalam hal menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) telah MENETAPKAN jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL- UPL tetapi tidak dilengkapi dengan skala/besaran, atau skala/besarannya ditentukan tetapi tidak ditentukan batas bawahnya, maka lakukan penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL sebagaimana langkah keempat dan langkah kelima.
• Dalam hal terjadi perubahan terhadap peraturan yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) tentang jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL, maka ketentuan dalam langkah ketiga ini wajib mengikuti peraturan yang mengalami perubahan tersebut.
4. Lakukan penapisan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut untuk memastikan bahwa dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut memerlukan UKL-UPL atau SPPL dengan menjawab pertanyaan berikut:
Apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut akan memberikan dampak terhadap lingkungan hidup dan memerlukan UKL-UPL berdasarkan kriteria berikut:
Ya/Tidak Jelaskan! • Jenis kegiatan
• Skala/besaran/ukuran kegiatan
• Kapasitas produksi
• Luasan lahan yang dimanfaatkan
• Limbah dan/atau cemaran dan/atau dampak lingkungan
• Teknologi yang tersedia dan/atau digunakan
• Jumlah komponen lingkungan hidup terkena dampak
• Besaran investasi
LANGKAH KEEMPAT
• Terkonsentrasi atau tidaknya kegiatan
• Jumlah tenaga kerja
• Aspek sosial kegiatan
Apabila diberikan jawaban "Ya" pada salah satu kriteria tersebut, maka diindikasikan kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
5. Tetapkan jenis dan skala/besaran rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
Catatan:
Pemerintah daerah dapat MENETAPKAN jenis rencana usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL di luar jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND).
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
GUSTI MUHAMMAD HATTA
LANGKAH KELIMA
Lampiran II Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 13 Tahun 2010
Tanggal : 7 Mei 2010
FORMAT PENYUSUNAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL-UPL)
UKL-UPL minimal berisi hal-hal sebagai berikut:
I. IDENTITAS PEMRAKARSA
1. Nama perusahaan :
2. Nama pemrakarsa :
3. Alamat kantor, nomor telepon/fax :
II. RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
1. Nama rencana usaha dan/atau kegiatan :
2. Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan :
Keterangan:
Tuliskan lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain:
nama jalan, desa, kecamatan, kabupaten/kota dan propinsi tempat akan dilakukannya rencana usahan dan/atau kegiatan. Untuk kegiatan-kegiatan yang mempunyai skala usaha dan/atau kegiatan besar, seperti kegiatan pertambangan, perlu dilengkapi dengan peta lokasi kegiatan dengan skala yang memadai (1:50.000 bila ada) dan letak lokasi berdasarkan Garis Lintang dan Garis Bujur.
3. Skala usaha dan/atau Kegiatan : _______________________ (satuan)
Keterangan:
Tuliskan ukuran luasan dan atau panjang dan/atau volume dan/atau kapasitas atau besaran lain yang dapat digunakan untuk memberikan gambaran tentang skala kegiatan. Sebagai contoh antara lain:
1. Bidang Industri: jenis dan kapasitas produksi, jumlah bahan baku dan penolong, jumlah penggunaan energi dan jumlah penggunaan air
2. Bidang Pertambangan: luas lahan, cadangan dan kualitas bahan tambang, panjang dan luas lintasan uji seismik dan jumlah bahan peledak
3. Bidang Perhubungan: luas, panjang dan volume fasilitas perhubungan yang akan dibangun, kedalaman tambatan dan bobot kapal sandar dan ukuran-ukuran lain yang sesuai dengan bidang perhubungan
4. Pertanian: luas rencana usaha dan/atau kegiatan, kapasitas unit pengolahan, jumlah bahan baku dan penolong, jumlah penggunaan energi dan jumlah penggunaan air
5. Bidang Pariwisata: luas lahan yang digunakan, luas fasiltas pariwisata yang akan dibangun, jumlah kamar, jumlah mesin laundry, jumlah hole, kapasitas tempat duduk tempat hiburan dan jumlah kursi restoran
4. Garis Besar Komponen Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
Tuliskan komponen-komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang diyakini akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Teknik penulisan dapat menggunakan uraian kegiatan pada setiap tahap pelaksanaan proyek, yakni tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi atau dengan menguraikan komponen kegiatan berdasarkan proses mulai dari penanganan bahan baku, proses produksi, sampai dengan penanganan pasca produksi.
Contoh: Kegiatan Peternakan
Tahap Prakonstruksi :
a. Pembebasan lahan (jelaskan secara singkat luasan lahan yang dibebaskan dan status tanah).
b. dan lain lain……
Tahap Konstruksi:
a. Pembukaan lahan (jelaskan secara singkat luasan lahan, dan tehnik pembukaan lahan).
b. Pembangunan kandang, kantor dan mess karyawan (jelaskan luasan bangunan).
c. dan lain-lain…..
Tahap Operasi:
a. Pemasukan ternak (tuliskan jumlah ternak yang akan dimasukkan).
b. Pemeliharaan ternak (jelaskan tahap-tahap pemeliharaan ternak yang menimbulkan limbah, atau dampak terhadap lingkungan hidup).
c. dan lain-lain…
(Catatan: Khusus untuk usaha dan/atau kegiatan yang berskala besar, seperti antara lain: industri kertas, tekstil dan sebagainya, lampirkan pula diagram alir proses yang disertai dengan keterangan keseimbangan bahan dan air (mass balance dan water balance))
III. DAMPAK LINGKUNGAN YANG AKAN TERJADI.
Uraikan secara singkat dan jelas mengenai:
1. kegiatan yang menjadi sumber dampak terhadap lingkungan hidup;
2. jenis dampak lingkungan hidup yang terjadi;
3. ukuran yang menyatakan besaran dampak; dan
4. hal-hal lain yang perlu disampaikan untuk menjelaskan dampak lingkungan yang akan terjadi terhadap lingkungan hidup.
5. ringkasan dampak dalam bentuk tabulasi seperti di bawah ini:
SUMBER DAMPAK JENIS DAMPAK BESARAN DAMPAK KETERANGAN
(Tuliskan kegiatan yang menghasilkan dampak terhadap lingkungan)
Contoh:
Kegiatan Peternakan pada tahap operasi
Pemeliharaan ternak menimbulkan limbah berupa :
1. Limbah cair
2. Limbah padat (kotoran)
3. Limbah gas akibat pembakaran sisa makanan ternak
(Tuliskan dampak yang mungkin terjadi)
Contoh:
Terjadinya penurunan kualitas air Sungai XYZ akibat pembuangan limbah cair
Terjadinya penurunan kualitas air Sungai XYZ akibat pembuangan limbah padat
Penurunan kualitas udara akibat pembakaran
(Tuliskan ukuran yang dapat menyatakan besaran dampak)
Contoh:
Limbah cair yang dihasilkan adalah 50 liter/hari.
Limbah padat yang dihasilkan adalah 1,2 m 3/minggu.
(Tuliskan informasi lain yang perlu disampaikan untuk menjelaskan dampak lingkungan yang akan terjadi)
IV. PROGRAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP Uraikan secara singkat dan jelas:
1. Langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah dan mengelola dampak termasuk upaya untuk menangani dan menanggulangi keadaan darurat;
2. Kegiatan pemantauan yang dilakukan untuk mengetahui efektifitas pengelolaan dampak dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup;
3. Tolok ukur yang digunakan untuk mengukur efektifitas pengelolaan lingkungan hidup dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup.
V. TANDA TANGAN DAN CAP Setelah UKL-UPL disusun dengan lengkap, pemrakarsa wajib menandatangani dan membubuhkan cap usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
GUSTI MUHAMMAD HATTA
Lampiran III Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 13 Tahun 2010 Tanggal : 7 Mei 2010
FORMAT SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL)
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
§ Nama
: ............................................................................
§ Jabatan : ............................................................................
§ Alamat : ............................................................................
§ Nomor Telp. : ............................................................................
Selaku penanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dari:
§ Nama perusahaan/Usaha : .........................................................
§ Alamat perusahaan/usaha : .........................................................
§ Nomor telp. Perusahaan : .........................................................
§ Jenis Usaha/sifat usaha : .........................................................
§ Kapasitas Produksi : .........................................................
§ Perizinan yang dimiliki : .........................................................
§ Keperluan
: .........................................................
§ Besarnya modal
: .........................................................
Dengan ini menyatakan bahwa kami sanggup untuk:
1. Melaksanakan ketertiban umum dan senantiasa membina hubungan baik dengan tetangga sekitar.
2. Menjaga kesehatan, kebersihan dan keindahan di lingkungan usaha.
3. Bertanggung jawab terhadap kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan tersebut.
4. Bersedia dipantau dampak lingkungan dari usaha dan/atau kegiatannya oleh pejabat yang berwenang.
5. Menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup di lokasi dan disekitar tempat usaha dan/atau kegiatan.
6. Apabila kami lalai untuk melaksanakan pernyataan pada angka 1 sampai angka 5 di atas, kami bersedia bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterangan:
a. Dampak lingkungan yang terjadi:
1. 2.
3. 4.
5. dst.
b. Pengelolaan dampak lingkungan yang dilakukan:
1. 2.
3. 4.
5. dst.
SPPL ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya usaha dan/atau kegiatan atau mengalami perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong.
Menyetujui, Kepala Instansi Lingkungan Hidup Provinsi/Kabupaten/Kota
N A M A (..................................................) NIP.
Tanggal, Bulan, Tahun
Yang menyatakan,
N A M A (................................................)
Materai Rp. 6.000,- Tanda tangan Cap perusahaan
Catatan:
Contoh format di atas merupakan format minimum dan dapat dikembangkan.
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
GUSTI MUHAMMAD HATTA
Lampiran IV Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 13 Tahun 2010
Tanggal : 7 Mei 2010
FORMAT SURAT REKOMENDASI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL-UPL) OLEH INSTANSI LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN/KOTA
kota, tanggal, bulan, tahun
Nomor :
Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Rekomendasi atas UKL-UPL Kegiatan .......................
oleh PT. ........................
di .................................
Kepada Yth.
Direktur/Manager/Lainnya PT. ................
di Tempat
Menindaklanjuti surat Saudara Nomor ........................... tertanggal ..... perihal penyampaian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk kegiatan ..................., bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan hasil evaluasi teknis yang telah dilakukan, maka terhadap UKL-UPL untuk kegiatan ................ tersebut secara teknis dapat disetujui.
UKL-UPL yang telah disetujui merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat rekomendasi ini dan menjadi acuan bagi penanggung jawab kegiatan dalam menjalankan kegiatannya dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila terjadi pemindahan lokasi kegiatan, desain dan/atau proses dan/atau kapasitas dan/atau bahan baku dan/atau bahan penolong atas usaha dan/atau kegiatan, terjadi bencana alam dan/atau lainnya yang menyebabkan perubahan lingkungan yang sangat mendasar baik sebelum maupun saat pelaksanaan
kegiatan, maka penanggung jawab kegiatan wajib menyusun UKL-UPL atau AMDAL baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanggung jawab PT........... wajib melakukan seluruh ketentuan yang termaktub dalam UKL-UPL dan bertanggungjawab sepenuhnya atas pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan dari kegiatan ....................
Penanggung jawab PT.......... wajib melaporkan pelaksanaan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang tercantum dalam UKL-UPL tersebut kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota ............... dan instansi- instansi sektor terkait (termasuk instansi pemberi izin) setiap ..... bulan sekali terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat rekomendasi ini.
Selanjutnya Bupati/Walikota ..................., Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota ......................., Kepala Instansi Sektor A .........., Kepala Instansi Sektor B, Kepala Instansi Sektor dst...... melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang wajib dilakukan oleh penanggung jawab kegiatan yang tercantum dalam perizinan sebagaimana dimaksud.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Kepala Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten/Kota .........................
....................................................
Tembusan Yth.:
1. Kepala Instansi Sektor A;
2. Kepala Instansi Sektor B;
3. Kepala Instansi dsb;
4. dst.
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
GUSTI MUHAMMAD HATTA