Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program Menuju INDONESIA Hijau yang selanjutnya disebut Program MIH adalah program pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan konservasi kawasan berfungsi lindung, pengendalian kerusakan lingkungan dan penanganan perubahan iklim yang dilaksanakan melalui penilaian kinerja pemerintah daerah.
2. Tutupan vegetasi adalah tutupan lahan yang berupa hutan primer, hutan sekunder, perkebunan, kebun campuran, dan semak-belukar.
3. Kawasan berfungsi lindung adalah kawasan yang secara fisik memiliki fungsi perlindungan tatanan lingkungan hidup, seperti kawasan tangkapan air, kawasan resapan air, lahan dengan kemiringan lebih besar dari 40% (empatpuluh persen), sekitar mata air, lahan gambut, sekitar danau/waduk, sempadan sungai, dan sempadan pantai.