Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai penyelesaian seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-Procurement adalah proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya.
4. E-Tendering adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
5. Layanan Pengadaan Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat LPSE adalah penyelenggaraan kegiatan E-Procurement di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan oleh kepanitiaan.
6. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bersifat sementara dan melekat pada unit yang sudah ada.
7. Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPSE adalah sistem aplikasi perangkat lunak dan database yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk digunakan dalam pelaksanaan E-Procurement.
8. Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
9. E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem Katalog Elektronik.
10. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
11. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
12. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
13. Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
14. Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses E-Procurement.
15. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik dalam pelaksanaan E-Procurement yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau digelar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
16. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi atau autentikasi.
17. Kementerian adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(1) PPK, ULP, Penyedia Barang/Jasa, LPSE, dan pihak yang terkait dalam E-Procurement harus mematuhi etika pengadaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Selain mematuhi etika pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPK, ULP, Penyedia Barang/Jasa, LPSE, dan pihak yang terkait dalam E-Procurement wajib:
a. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan kode akses para pihak; dan
b. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi elektronik yang tidak diperuntukkan untuk umum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 8 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NOMOR M.HH-45.PL.02.02 TAHUN 2011 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PROSEDUR PELAKSANAAN E-PROCUREMENT A.
PENGGUNA SISTEM Pengguna SPSE terdiri atas:
1. LPSE;
2. PPK;
3. ULP.
4. Penyedia Barang/Jasa.
B.
PROSES E-PROCUREMENT Proses E-Procurement terdiri atas:
1. Pendaftaran Penyedia Barang/Jasa Untuk dapat mengikuti E-Procurement, terlebih dahulu perusahaan harus mendaftar untuk menjadi Penyedia Barang/Jasa di LPSE.
Proses pendaftaran Penyedia Barang/Jasa digambarkan dalam diagram berikut :
PENYEDIA LPSE Mulai Selesai Mendaftar Mengisi Data Identitas dan Data Perusahaan Download Formulir Pendaftaran Mengisi dan Mencetak Formulir Pendaftaran Verifikasi Data Identitas dan Data Pendukung dengan Berkas Pendukung Mengirim Password via email Menyerahkan Formulir Pendaftaran dan Menunjukkan Berkas Pendukung Verifikiasi Formulir Pendaftaran dengan Berkas Pendukung Data sesuai ? Tidak Ya www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Persiapan Pengadaan Persiapan pengadaan terdiri atas:
a. pembentukan ULP;
b. pembuatan paket pengadaan; dan
c. persiapan lelang yang melibatkan LPSE, PPK, dan ULP.
Proses persiapan pengadaan digambarkan dalam diagram sebagai berikut:
PA/KPA PPK ULP LPSE
2. Pelaksanaan Pengadaan Dalam proses pelelangan melibatkan Penyedia Barang/Jasa, ULP, dan PPK.
Alur Proses pelelangan dibedakan sebagai berikut:
Login Mendaftarkan data anggota ULP Menyampaikan user ID & password anggota ULP Mengumumkan Rencana Umum Pengadaan POKJA Melaksanakan proses pengadaan melalui SPSE MENETAPKAN Spesifiikasi Teknis Memilih Kelompok Kerja (Pokja) Memasukan data Kelompok Kerja Memberikan Akses Paket Pekerjaan kepada Pokja Memasukkan data satuan kerja & kode anggaran kegiatan
3. www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pascakualifikasi Proses Pelelangan (Pascakualifikasi) PPK ULP Penyedia Barang / Jasa Keterangan
1. Penyedia diberi kesempatan untuk menarik/ mengubah penawaran tanpa sanksi dengan memasukkan kembali penawaran tsb sepanjang batas waktu tahap tsb belum berakhir
2. Dalam pembukaan penawaran harus memenuhi paling sedikit 3 (tiga) peserta, jika tidak memenuhi maka pelelangan dinyatakan gagal oleh ULP
2. Pengumuman
3. Pendaftaran dan Unduh Dok.
Pemilihan
6. Pembukaan Penawaran & Kualifikasi
5. Penutupan Pemasukkan Penawaran Oleh SPSE
4. Penjelasan Peninjauan Lokasi Pengubahan Dok. Pemilihan Mengunduh & Membuka Dok.
Penawaran dengan aplikasi APENDO LPSE
4. Unggah dokumen kualifikasi dan dokumen Penawaran yang telah di sandikan dengan Aplikasi Apendo LPSE Ada Pertanyaan ? Perlu Peninjauan Lokasi Penarikan / Pengubahan Penawaran Jumlah Penawaran ≥3 Addendum Dokumen Pengadaan (bila ada perubahan) Ya Ya Tidak < 3 Penawaran Evaluasi Administrasi Evaluasi Teknis Memenuhi syarat administrasi ? Lulus Gugur Tidak
1. Membuat Paket Pengadaan, MENETAPKAN & Unggah dokumen Pengadaan Apabila Ada Lelang gagal (Pengumuman Lelang Ulang) Tidak ada yang Lulus www.djpp.kemenkumham.go.id
Proses Pelelangan (Pascakualifikasi) PPK ULP Penyedia Barang / Jasa Keterangan Penetapan pemenang diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) ditetapkan oleh PA/KPA untuk pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya.
Penetapan pemenang diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditetapkan oleh PA/KPA untuk pengadaan jasa konsultasi Memenuhi syarat teknisi ? Lulus Gugur Lelang gagal (Pengumuman Lelang Ulang) Evaluasi Harga Penawaran Lulus Daftar penawaran terendah yang terkoreksi Melebihi HPS Tidak Menjawab sanggahan evaluasi ulang/ pelelangan ulang/ pengenaan sanksi & daftar hitam Mengajukkan sanggahan Surat penunjukkan penyedia barang / jasa (SPPBJ) Ada keberatan? Sanggahan diterima? Kontrak penandatanganan surat pengajuan kontrak Tidak Sanggahan ditolak Ya Ya Evaluasi Kualifikasi / Pembuktian Kualifikasi Gugur Lulus Evaluasi Akhir ULP MENETAPKAN Penyedia Pengumuman Penyedia Masa Sanggah Tidak ada yang Lulus Tidak ada yang Lulus Lelang gagal (Evaluasi Ulang atau Pengumuman Lelang Ulang) Mengajukkan sanggahan Banding kepada Menteri Hukum dan HAM RI www.djpp.kemenkumham.go.id