Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang ditahan di rumah tahanan negara selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
2. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
3. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili disidang pengadilan.
4. Penahanan adalah penempatan Tersangka atau Terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, menurut eara yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat melaksanakan pembinaan bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
7. Masa Penahanan adalah jangka waktu penempatan Tahanan di Rutan atau Lapas berdasarkan perintah atau penetapan dari pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan penahanan oleh UNDANG-UNDANG.
www.djpp.kemenkumham.go.id