Pasal 3
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor m-hh-172-pl-02-03 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDAHULUAN
PENGADAAN BAHAN MAKANAN
PENUTUP
PENDAHULUAN A. Umum
PENGADAAN BAHAN MAKANAN Pedoman Pengadaan Bahan Makanan merupakan acuan yang digunakan oleh penyelenggara pengadaan bahan makanan bagi narapidana, tahanan,
PENUTUP Pedoman Pengadaan Bahan Makanan bagi narapidana, tahanan, dan anak didik