Pasal 1
(1) Rumah Sakit Pengayoman Cipinang yang selanjutnya disebut RS Pengayoman Cipinang adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang secara teknis administratif dan teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta dan secara teknis fungsional berada dibawah pembinaan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.
(2) RS Pengayoman Cipinang dipimpin oleh Seorang Kepala.
www.djpp.kemenkumham.go.id