SUSUNAN ORGANISASI
Rudenim Pusat terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Registrasi dan Perawatan; dan
c. Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga Rudenim Pusat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan kepegawaian;
b. pengelolaan urusan keuangan; dan
c. pengelolaan urusan surat menyurat, perlengkapan, dan rumah tangga.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Subbagian Kepegawaian; dan
c. Subbagian Keuangan.
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga.
(2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keuangan.
Bidang Registrasi dan Perawatan mempunyai tugas melaksanakan registrasi, administrasi, perawatan, kesehatan deteni, pengusulan penangkalan, serta evaluasi dan pelaporan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bidang Registrasi dan Perawatan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pra penempatan, pencatatan, registrasi, identifikasi dan verifikasi identitas deteni;
b. penyimpanan surat-surat, dokumen, dan barang milik deteni;
c. pengamanan benda-benda milik deteni yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. penyiapan surat pemberitahuan pendetensian;
e. pelaksanaan pengusulan penangkalan;
f. pelaksanaan pengaturan perawatan kebersihan, penyiapan kebutuhan makan dan minum untuk deteni;
g. pelaksanaan pengaturan dan penyiapan kebutuhan kesehatan, fasilitas kegiatan hiburan dan olahraga, kunjungan tenaga medis dan rohaniwan serta kegiatan ibadah untuk deteni; dan
h. pelaksanaan administrasi, evaluasi dan pelaporan.
Bidang Registrasi dan Perawatan terdiri atas:
a. Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan;
b. Seksi Perawatan; dan
c. Seksi Kesehatan.
(1) Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pra penempatan, pencatatan, identifikasi dan verifikasi identitas berupa dokumen dan data-data deteni, penyimpanan barang-barang milik deteni, pembuatan surat pemberitahuan pendetensian, pengusulan penangkalan, serta evaluasi dan penyusunan laporan.
(2) Seksi Perawatan mempunyai tugas melakukan pengaturan perawatan kebersihan, penyiapan kebutuhan makan dan minum untuk deteni.
(3) Seksi Kesehatan mempunyai tugas melakukan pengaturan dan penyiapan kebutuhan kesehatan, fasilitas kegiatan hiburan dan olah raga, kunjungan tenaga medis, rohaniwan, serta kegiatan ibadah untuk deteni.
Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi mempunyai tugas melaksanakan penempatan, pengamanan, ketertiban, pengisolasian, pemindahan deteni antar rudenim, dan pengeluaran deteni dalam rangka pemulangan atau deportasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengaturan penempatan, dan pemindahan deteni ke luar kamar sel atau barak dan antar rudenim;
b. pelaksanaan dan pengaturan jadwal pembagian tugas pengamanan, penjagaan di dalam lingkungan Rudenim, pengaturan kunjungan masuk dan ke luar, pengkoordinasian keamanan dalam rangka pemindahan, pemulangan, dan deportasi deteni, serta penertiban dan isolasi dalam rangka pendisiplinan; dan
c. pelaksanaan pengeluaran deteni dalam rangka pemulangan atau deportasi.
Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi terdiri atas:
a. Seksi Penempatan;
b. Seksi Keamanan; dan
c. Seksi Pemulangan dan Deportasi.
(1) Seksi Penempatan mempunyai tugas melakukan pengaturan penempatan dan perpindahan deteni ke luar kamar sel atau barak dan antar rudenim.
(2) Seksi Keamanan mempunyai tugas melakukan pengaturan jadwal pembagian tugas pengamanan, penjagaan di dalam lingkungan Rudenim, pengaturan kunjungan masuk dan ke luar, pengkoordinasian keamanan dalam rangka pemindahan, pemulangan, dan deportasi deteni, serta penertiban dan isolasi dalam rangka pendisiplinan.
(3) Seksi Pemulangan dan Deportasi mempunyai tugas melakukan penyiapan kerjasama dan koordinasi dalam rangka pemulangan dan deportasi.