Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02- IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.GR.01.06 Tahun 2008, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: