Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Logo adalah lambang atau simbol yang terdiri dari gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
PERMEN Nomor m-hh-05-um-01-01 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.