Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01- PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.