Pasal 1
(1) Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu tempat kedudukan Notaris.
(2) Formasi Jabatan Notaris digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan pengangkatan dan perpindahan Notaris.
PERMEN Nomor m-hh-05-ah-02-11 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.