Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penghargaan adalah piagam atau premi yang diberikan kepada setiap orang, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Piagam adalah bentuk penghargaan baik berupa lencana maupun sertifikat dari pemerintah kepada pihak yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan dan/atau pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Premi adalah bentuk penghargaan berupa sejumlah uang dari pemerintah kepada pihak yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan dan/atau pemberantasan tindak pidana korupsi.