Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format baik sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non- elektronik.
2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim oleh organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan informasi organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya dalam kerangka koordinasi pengelolaan dan pelayanan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA adalah badan publik yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
4. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, MENETAPKAN petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau Ajudikasi non-litigasi.
5. Orang adalah perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau Badan Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
6. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan.
8. Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah petugas yang melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik.
9. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
10. Media Informasi adalah tempat pelayanan informasi publik serta berbagai sarana atau fasilitas penyelenggaraan pelayanan informasi lainnya yang bertujuan memudahkan perolehan informasi publik.
11. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
12. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
13. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA dan Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
14. Pengujian konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membuka atau sebaliknya.
15. Jangka waktu pengecualian adalah rentang waktu tertentu suatu informasi yang dikecualikan tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik.
16. Ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang kepada orang atau badan hukum perdata atas beban Badan Publik Negara berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara karena adanya kerugian materil yang diderita oleh penggugat.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban Badan Publik atas setiap permohonan Informasi Publik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan:
a. ada atau tidaknya informasi yang diomohonkan;
b. ada atau tidaknya informasi yang dimohonkan dibawah kewenangan;
c. memberitahukan Badan Publik mana yang menguasai informasi yang diminta dalam hal informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaannya; apakah Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
d. diterima atau ditolak permohonan baik sebagian atau seluruhnya.
(3) Dalam hal Informasi Publik yang dimohon diberikan baik sebagian atau seluruhnya pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersamaan dengan Informasi Publik.
(4) Dalam hal Informasi Publik yang dimohon, diputuskan untuk diberikan baik sebagian atau seluruhnya namun tidak disampaikan pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam peraturan ini.
(5) Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaaan dengan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi.
(6) Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi oleh PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sekurang-kurangnya memuat:
a. nomor pendaftaran;
b. nama;
c. alamat;
d nomor telepon/email;
e. informasi yang dibutuhkan;
f. keputusan pengecualian dan penolakan informasi;
g alasan pengecualian; dan
h. konsekuensi yang diperkirakan akan timbul apabila informasi dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi.
(7) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(8) Dalam hal permohonan informasi tidak disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, maka nomor pendaftaran disampaikan bersamaan dengan pemberitahuan tertulis.
(9) Dalam hal PPID belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon dan/atau belum dapat MEMUTUSKAN apakah informasi yang dimohon termasuk informasi Publik yang dikecualikan, PPID memberitahukan perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis beserta alasannya.
(10) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan tidak dapat diperpanjang lagi.