Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat yang berwenang adalah Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di Australia yang ditetapkan untuk menerima permohonan Visa.
2. Satu tahun kalender adalah perhitungan kalender 1 (satu) tahun yang dihitung mulai dari tanggal 1 Juli dan berakhir pada tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
3. Bekerja adalah dipekerjakan secara tidak tetap oleh pemberi kerja tertentu dengan menerima atau tidak menerima upah, honor atau bayaran dalam bidang pendidikan, pariwisata, kesehatan, sosial, olah raga dan seni budaya.