PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Menteri MENETAPKAN TPKN yang terdiri dari:
a. Sekretaris Jenderal sebagai ketua;
b. Inspektur Jenderal sebagai wakil ketua;
c. Kepala Biro Keuangan sebagai sekretaris;
d. Kepala Biro Kepegawaian sebagai anggota;
e. Inspektur Keuangan dan Perlengkapan sebagai anggota;
f. Kepala Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan sebagai anggota;
g. Kepala Sub Bagian Kerugian Negara sebagai anggota;
h. Pejabat lain yang terkait; dan
i. Sekretariat.
(1) Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah Departemen wajib melaporkan setiap kerugian negara oleh Bendahara kepada Menteri dan memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja setelah terjadinya kerugian negara diketahui dengan tembusan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Kepala UPT Departemen wajib melaporkan setiap Kerugian Negara oleh Bendahara kepada Kepala Kantor Wilayahnya untuk disampaikan kepada Menteri dan memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bentuk dan isi laporan kepada Menteri dan pemberitahuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan tentang Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(1) Menteri menugaskan Sekretaris Jenderal selaku Ketua TPKN untuk menindak lanjuti setiap kasus Kerugian Negara oleh Bendahara paling
lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Sekretaris Jenderal menugaskan Kepala Biro Keuangan untuk mengkoordinasikan tindak lanjut kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Apabila dipandang perlu, Unit Eselon I Departemen dan Kantor Wilayah Departemen dapat membentuk tim ad hoc untuk menyelesaikan kerugian negara yang terjadi pada unit kerja masing-masing.
(2) Pimpinan unit eselon I dan Kepala Kantor Wilayah Departemen melaporkan pelaksanaan pada ayat (1) kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal untuk diproses lebih lanjut.
Untuk menindaklanjuti kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) , TPKN mempunyai tugas antara lain :
a. meneliti laporan kasus-kasus kerugian negara yang terjadi ;
b. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa Bendahara yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara;
c. melakukan pemeriksaan terhadap pelaku kasus kerugian negara di tingkat pusat dan daerah serta sewaktu-waktu dapat meninjau ke lokasi kasus;
d. menghitung jumlah kerugian negara yang dilakukan oleh Bendahara;
e. menginventarisasi harta kekayaan milik Bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara;
f. menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM; dan
g. menyusun bahan pertimbangan dalam rangka pengambilan keputusan Menteri guna MENETAPKAN pembebanan sementara;
TPKN mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen-dokumen, antara lain sebagai berikut:
a. surat keputusan pengangkatan sebagai Bendahara atau sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi kebendaharaan;
b. berita acara pemeriksaan kas/barang;
c. register penutupan buku kas/barang;
d. surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
e. surat keterangan bank tentang saldo kas di bank bersangkutan;
f. fotokopi/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas;
g. surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal kerugian negara mengandung indikasi tindak pidana;
h. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal kerugian negara terjadi karena pencurian atau perampokan;
i. surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau pengadilan;
j. TPKN mencatat kerugian negara dalam daftar kerugian negara, sesuai dengan Lampiran II Peraturan Menteri ini;
k. surat Keterangan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara tentang Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana kepada Bendahara Pengeluaran;dan
l. data dan informasi lain yang membuktikan adanya kerugian negara.
(1) TPKN harus menyelesaikan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak memperoleh penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2) Selama dalam proses penelitian, Bendahara dibebastugaskan sementara dari jabatannya dan menunjuk Bendahara pengganti yang ditetapkan dengan surat Keputusan Menteri.
(1) TPKN melaporkan hasil verifikasi dalam Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara dan menyampaikan kepada Menteri.
(2) Menteri menyampaikan Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (Tujuh) hari sejak diterima lapran dari TPKN dengan dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(1) Apabila berdasarkan surat dari Badan Pemeriksa Keuangan hasil pemeriksaan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri MENETAPKAN kasus kerugian negara dihapuskan dan dikeluarkan dari daftar kerugian negara.
(2) Apabila berdasarkan surat dari Badan Pemeriksa Keuangan hasil pemeriksaan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri menugaskan Sekretaris Jenderal selaku ketua TPKN untuk penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM.
Berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), TPKN meminta agar Bendahara bersedia membuat dan mendatangani SKTJM paling lambat 7 (Tujuh) hari setelah menerima surat dari Badan Pemeriksa Keuangan.
(1) Apabila Bendahara menandatangani SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, maka Bendahara tersebut wajib menyerahkan jaminan senilai kerugian negara kepada TPKN, antara lain dalam bentuk dokumen sebagai berikut:
a. bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama Bendahara;
dan
b. surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari Bendahara.
(2) SKTJM yang telah ditandatangani oleh Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali.
(3) Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku setelah Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan surat keputusan pembebanan.
(4) Bentuk dan isi SKTJM dibuat sesuai dengan Lampiran III Peraturan Menteri ini.
(1) Penggantian kerugian negara dilakukan secara tunai paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani.
(2) Apabila Bendahara telah mengganti kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
Dalam rangka pelaksanaan SKTJM, Bendahara dapat menjual dan/atau mencairkan harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), setelah mendapat persetujuan dan di bawah pengawasan TPKN.
(1) TPKN melaporkan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM atau surat pernyataan bersedia mengganti Kerugian Negara kepada Menteri.
(2) Menteri memberitahukan hasil penyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM atau surat pernyataan bersedia mengganti Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal Bendahara telah mengganti kerugian negara secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Sekretaris Jenderal selaku ketua TPKN agar kasus Kerugian Negara dikeluarkan dari daftar kerugian negara.
(1) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, Menteri mengeluarkan Surat Keputusan Pembebanan Sementara dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM.
(2) Menteri menyampaikan Surat Keputusan Pembebanan Sementara kepada Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
(1) Surat Keputusan Pembebanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Menteri kepada instansi yang berwenang melakukan penyitaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Surat Keputusan Pembebanan Sementara.
(3) Pelaksanaan sita jaminan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(1) SK-PBW merupakan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan apabila :
a. Badan Pemeriksa Keuangan tidak menerima Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); atau
b. berdasarkan pemberitahuan Menteri tentang pelaksanaan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), ternyata Bendahara tidak melaksanakan SKTJM.
(2) SK-PBW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bendahara melalui atasan langsung Bendahara atau Pimpinan Unit Eselon I/Kepala Kantor Wilayah/Kepala UPT dengan tembusan kepada Menteri dengan tanda terima dari Bendahara.
(3) Tanda terima dari Bendahara sebagaimana dimaksud pada (1) disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan oleh atasan Bendahara atau Pimpinan Unit Eselon I/Kepala Kantor Wilayah/Kepala UPT paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak SK-PBW diterima Bendahara.
(4) Bentuk dan isi SK-PBW dibuat sesuai dengan Lampiran V Peraturan Menteri ini.
(1) Bendahara dapat mengajukan keberatan atas SK-PBW kepada Badan Pemeriksa Keuangan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal penerimaan SK PBW yang tertera pada tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
(2) Atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bendahara dapat menerima keputusan dari Badan Pemeriksa Keuangan berupa penerimaan atau penolakan keberatan tersebut dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak surat keberatan dari Bendahara tersebut diterima oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Dalam hal setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Badan Pemeriksa Keuangan tidak mengeluarkan putusan atas keberatan yang diajukan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), maka keberatan dari Bendahara diterima.
(1) Surat Keputusan Pembebanan merupakan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan kepada Bendahara melalui kepala Pimpinan Unit Eselon I/Kepala kantor wilayah/Kepala UPT dengan tembusan kepada Menteri apabila:
a. jangka waktu untuk mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 telah terlampaui dan Bendahara tidak mengajukan keberatan;
b. bendahara mengajukan keberatan tetapi ditolak; atau
c. telah melampaui jangka waktu 40 (empat puluh) hari sejak ditandatangani SKTJM namun kerugian negara belum diganti sepenuhnya.
(2) Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final.
(1) Berdasarkan Surat Keputusan Pembebanan dari Badan Pemeriksa Keuangan, Bendahara wajib mengganti kerugian negara dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas negara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat keputusan pembebanan.
(2) Dalam hal Bendahara telah mengganti kerugian negara secara tunai, maka harta kekayaan yang telah disita dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Surat keputusan pembebanan memiliki hak mendahului.
(1) Surat Keputusan Pembebanan mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita eksekusi
(2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) telah terlampaui dan Bendahara tidak mengganti kerugian negara secara tunai, Sekretaris Jenderal selaku Ketua TPKN mengajukan permintaan kepada pimpinan instansi yang berwenang untuk melakukan penyitaan dan penjualan lelang atas harta kekayaan Bendahara.
(3) Selama proses pelelangan dilaksanakan, dilakukan pemotongan penghasilan yang diterima Bendahara sebesar 50% (lima puluh persen) dari setiap bulan sampai lunas.
Pelaksanaan penyitaan dan penjualan dan/atau pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), setelah berkoordinasi dengan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk melakukan penyitaan dan penjualan dan/atau pelelangan.
(1) Apabila Bendahara tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian kerugian negara, maka menteri mengupayakan pengembalian kerugian negara melalui pemotongan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas.
(2) Apabila Bendahara memasuki masa pensiun, maka dalam Surat Keterangan Pembayaran Pensiun dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai hutang kepada negara, dan Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) yang menjadi hak Bendahara dapat diperhitungkan untuk mengganti kerugian negara.
(1) Penyelesaian kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 29 Peraturan ini, berlaku pula terhadap kasus kerugian negara yang diketahui berdasarkan perhitungan ex officio.
(2) Apabila pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris bersedia mengganti kerugian negara secara suka rela, maka yang bersangkutan membuat dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti kerugian negara sebagai pengganti SKTJM.
(3) Nilai kerugian negara yang dapat dibebankan kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya yang berasal dari Bendahara.
Terhadap Kerugian Negara atas tanggung jawab Bendahara dapat dilakukan penghapusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menteri menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan tentang pelaksanaan surat keputusan pembebanan dilampiri dengan bukti setor.