Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
2. Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam proses pengesahan badan hukum Perseroan, pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar, penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, dan perubahan data Perseroan serta pemberian informasi lainnya secara elektronik, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
3. Daftar Perseroan adalah daftar yang memuat data tentang Perseroan.
4. Pemohon adalah orang atau pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan data Perseroan.
5. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
6. Pejabat yang Ditunjuk adalah Pejabat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.