Pasal 3
Pedoman Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor m-hh-02-um-06-04 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDAHULUAN
ANALISA SITUASI PELAYANAN KESEHATAN
PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN
PENUTUP.
PENDAHULUAN A. Latar Belakang
ANALISA SITUAS1 PELAYANAN KESEHAl AN Pelayanan kesehatan ditujukan kepada pegawai dan keluarganya serta warga binaan pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak
PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN A. Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan
PENUTUP Pelayanan kesehatan merupakan bentuk pelayanan atau program kesehatan yang dilaksanakan secara perorangan atau secara bersama-sama dalam suatu