Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Majelis Kode Etik dibantu oleh suatu Sekretariat Majelis.
(2) Sekretariat Majelis Kode Etik Pusat berkedudukan di Direktorat Jenderal Imigrasi dan diketuai oleh Kepala Bagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Imigrasi.
(3) Sekretariat Majelis Kode Etik Daerah berkedudukan di Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan diketuai oleh Kepala Bidang Intelijen, Penindakan dan Sistem Informasi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
