Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Majelis Kode Etik Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. 5 (lima) orang anggota.
(2) Keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih melalui rapat pimpinan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Koreksi Anda
