Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Imigrasi yang dilaporkan atau diadukan melanggar Kode Etik oleh sidang Majelis Kode Etik diputuskan tidak terbukti melakukan pelanggaran dapat direhabilitas namanya.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Majelis Kode Etik.
Koreksi Anda
