Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Majelis Kode Etik wajib menyampaikan keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik kepada:
a. Pegawai Imigrasi yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
b. Pejabat yang berwenang sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral dan/atau sanksi lainnya kepada Pegawai Imigrasi yang diduga melanggar Kode Etik.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. Direktur Jenderal Imigrasi; dan/atau
e. Kepala Satuan Kerja.
Koreksi Anda
