Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis Kode Etik wajib menyampaikan keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik kepada: a. Pegawai Imigrasi yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik; dan b. Pejabat yang berwenang sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral dan/atau sanksi lainnya kepada Pegawai Imigrasi yang diduga melanggar Kode Etik. (2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. Direktur Jenderal Imigrasi; dan/atau e. Kepala Satuan Kerja.
Koreksi Anda