Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis Kode Etik Daerah mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat. (2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diambil setelah Pegawai Imigrasi yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. (4) Pegawai Imigrasi yang keberatan atas Keputusan Majelis Kode Etik Daerah dapat mengajukan banding kepada Majelis Kode Etik Pusat. (5) Pengajuan banding sebagai mana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Keputusan Majelis Kode Etik Daerah. (6) Keputusan Majelis Kode Etik Pusat atas pengajuan banding Keputusan Majelis Kode Etik Daerah bersifat final.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 | Pasal.id