Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Majelis Kode Etik Pusat mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diambil setelah Pegawai Imigrasi yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(4) Keputusan Majelis Kode Etik Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final.
Koreksi Anda
