Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI
Teks Saat Ini
Etika Pegawai Imigrasi dalam bermasyarakat, meliputi:
a. bersikap jujur, egaliter, terbuka dan responsif terhadap kritik, saran, keluhan, laporan/pengaduan serta pendapat baik yang berasal dari dalam lingkungan imigrasi maupun dari masyarakat luas; dan
b. memperlakukan anggota masyarakat untuk mendapatkan hak dan kewajiban di bidang keimigrasian sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
Koreksi Anda
