Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode Etik Pegawai Imigrasi bertujuan untuk: a. meningkatkan disiplin Pegawai Imigrasi; b. menjamin terpeliharanya tata tertib; c. menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim yang kondusif; d. menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta perilaku yang profesional; dan e. meningkatkan citra dan kinerja Pegawai Imigrasi.
Koreksi Anda