Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI
Teks Saat Ini
Kode Etik Pegawai Imigrasi bertujuan untuk:
a. meningkatkan disiplin Pegawai Imigrasi;
b. menjamin terpeliharanya tata tertib;
c. menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim yang kondusif;
d. menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta perilaku yang profesional; dan
e. meningkatkan citra dan kinerja Pegawai Imigrasi.
Koreksi Anda
