Pasal 1
Pelabuhan, Bandar Udara, dan Tempat-Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri ini merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
PERMEN Nomor m-hh-02-gr-02-01 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.