Pasal 1
Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah suatu dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk periode 5 (lima) tahun sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.
PERMEN Nomor m-hh-01-pr-01-01 Tahun 2010
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.