Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor m-hh-01-pk-02-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pk-02-02 Tahun 2010 tentang REMISI SUSULAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Repubik INDONESIA Nomor M.01.HN.02.01 Tahun 2001 tentang Remisi Khusus yang Tertunda dan Remisi Khusus Bersyarat Serta Remisi Tambahan dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubik INDONESIA Nomor M.01-HN.02.01 Tahun 2006 tentang Remisi Umum Susulan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda