Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor m-hh-01-pk-02-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pk-02-02 Tahun 2010 tentang REMISI SUSULAN
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan lamanya menjalani masa penahanan sebagai dasar penetapan besaran Remisi Umum Susulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus.
(2) Penghitungan lamanya menjalani masa penahanan sebagai dasar penetapan besaran Remisi Khusus Susulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya.
(3) Dalam hal masa penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) terputus, penghitungan lamanya menjalani masa penahanan dihitung dari sejak tanggal penahanan terakhir.
(4) Lamanya menjalani masa penahanan rumah dan masa penahanan kota tidak diperhitungkan sebagai masa penahanan dalam pemberian remisi susulan.
Koreksi Anda
