Pasal 1
(1) Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus- Acquired Immune Deficiency Syndrome dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Berbahaya lainnya pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan adalah dokumen yang berisi arah dan kebijakan,
strategis, tata nilai, lingkup program dan ukuran keberhasilan dari pelaksanaan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus-Acquired Immune Deficiency Syndrome dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Berbahaya lainnya pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan tahun 2010-2014.
(2) Dokumen Rencana Aksi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.