Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. Pelayanan Jasa Hukum adalah pelayanan jasa hukum di bidang notariat, fidusia, dan kewarganegaraan.
3. Pengelolaan PNBP adalah proses, cara, dan perbuatan untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, menggunakan, dan mempertanggungjawabkan PNBP atas Pelayanan Jasa Hukum.
4. Pemohon adalah setiap orang atau badan hukum yang mengajukan permohonan Pelayanan Jasa Hukum.
5. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
6. Sistem Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut Sistem Pelaporan PNBP adalah sistem teknologi informasi yang digunakan dalam pengumpulan data dan pencatatan PNBP.
7. Bendahara Penerima adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan/atau mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada kantor/satuan kerja kementerian.
8. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
9. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum adalah unit kerja kementerian yang mengelola Pelayanan Jasa Hukum.
10. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.