Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, aspek politik, aspek ekonomi, aspek sosial, aspek budaya, aspek pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian.
2. Visa atas Kuasa Sendiri adalah visa yang diterbitkan secara langsung oleh Perwakilan Republik INDONESIA atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan persyaratan tertentu.
3. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
4. Pejabat yang Ditunjuk adalah Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Perwakilan Republik INDONESIA.
5. Penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah INDONESIA.