Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-04 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-04 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 404 Lampiran I Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : Tanggal : 1. BENTUK DAN FORMAT SKIM MASA TINGGAL 5 (LIMA) TAHUN BERTURUT- TURUT: KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA KANTOR WILAYAH ... KANTOR IMIGRASI ... SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN Nomor 2F11JE0000-J (Pasal 9), atau: Nomor 2F12JE0000-J (Pasal 19) Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor ... tanggal ..., dengan ini menerangkan bahwa: Nama : Tempat, tanggal lahir : Niora : Status Sipil : (pilih salah satu dalam sistem) Kewarganegaraan : Pekerjaan : Paspor : Dokumen Keimigrasian : (diisi dalam sistem: jenis, nomor, kanim yang menerbitkan, tanggal pengeluaran, tanggal habis berlaku) Alamat tempat tinggal : sudah bertempat tinggal di wilayah Republik INDONESIA selama 5 (lima) tahun berturut-turut. Demikian Surat Keterangan Keimigrasian ini diterbitkan untuk dipergunakan sebagai persyaratan memenuhi ketentuan Pasal 9 atau Pasal 19 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA. …, ... KEPALA KANTOR, NIP. … 2. BENTUK DAN FORMAT SKIM MASA TINGGAL 10 (SEPULUH) TAHUN TIDAK BERTURUT-TURUT: KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA KANTOR WILAYAH ... KANTOR IMIGRASI ... SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN Nomor 2F11JE0000-J (Pasal 9), atau: Nomor 2F12JE0000-J (Pasal 19) Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor ... tanggal ..., dengan ini menerangkan bahwa: Nama : Tempat, tanggal lahir : Niora : Status Sipil : (pilih salah satu dalam sistem) Kewarganegaraan : Pekerjaan : Paspor : Dokumen Keimigrasian : (diisi dalam sistem: jenis, nomor, kanim yang menerbitkan, tanggal pengeluaran, tanggal habis berlaku) Alamat tempat tinggal : sudah bertempat tinggal di wilayah Republik INDONESIA selama 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut. Demikian Surat Keterangan Keimigrasian ini diterbitkan untuk dipergunakan sebagai persyaratan memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 atau Pasal 19 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA. …, ... KEPALA KANTOR, NIP. … 3. SPESIFIKASI TEKNIS LEMBAR DOKUMEN SKIM a. Font teks : Tahoma, dengan ukuran 11,5 - 12; b. Warna font : hitam; c. Warna dasar kertas : cream colored (krem) ; d. Pinggir ke 4 (empat) sisi dokumen : border berupa garis tebal warna biru tua; e. Ukuran kertas dokumen : A4 (kuarto); f. Bagian tengah dokumen : Watermark Image logo IMIGRASI; g. Nomor Seri Blangko : pojok kanan atas lembar dokumen; h. Penulisan Kode : SK (kode skim) + 1 digit huruf (kode ratusan ribu) + 7 digit angka, contoh: SK A 1234567; i. Catatan pada lembar halaman belakang: “Untuk menjadikan perhatian: Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor … Tahun … bahwa Skim dinyatakan gugur dan tidak berlaku dalam hal: a. tidak memperpanjang izin tinggal; b. meninggalkan wilayah INDONESIA dan kembali melampaui batas waktu izin masuk kembali; c. atas kemauan sendiri meninggalkan wilayah INDONESIA dan tidak kembali; d. mendapatkan keputusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap bagi: 1. warga negara asing yang sedang menyampaikan pernyataan menjadi warga negara INDONESIA; atau 2. warga negara asing yang sedang mengajukan pewarganegaraan yang status Izin Tinggal Tetapnya diperoleh karena penyatuan keluarga. e. mendapatkan keputusan pencegahan dan penangkalan; f. dikenakan tindakan keimigrasian; atau g. meninggal dunia. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR Lampiran II Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : Tanggal : BENTUK DAN FORMAT SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA *) KANTOR WILAYAH ... KANTOR IMIGRASI … Jalan xxxxxxxxx No. ..., Kota … Telepon ... Faksimili ... Nomor : …, ... Lampiran : Perihal : Penolakan Permohonan Skim Yth, ... di ... Sehubungan dengan permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (Skim) tanggal …, dari warga negara asing: Nama : Tempat , tanggal lahir : Status Sipil : Kawin/Tidak Kawin**) Kewarganegaraan : Pekerjaan : Paspor : Dokumen Keimigrasian : diterbitkan pada Kantor Imigrasi ... yang berlaku s/d tanggal ... Alamat tempat tinggal : dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor ... Tahun ... ***), permohonan Saudara tidak dikabulkan dengan alasan: ****) a. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Pasal 3/Pasal 4; atau b. tidak mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Imigrasi. Demikian surat penolakan Skim ini disampaikan, untuk menjadikan maklum. Kepala Kantor, ... NIP... Tembusan disampaikan Kepada Yth.: *) 1. Direktur Jenderal Imigrasi u.p. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian; 2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM... u.p. Kepala Divisi Keimigrasian. Catatan: - format menggunakan jenis huruf Tahoma ukuran 12, kecuali kop surat *) menggunakan ukuran 8, dan tembusan menggunakan ukuran 10; - tanda “titik-titik” atau format “kosong” diisi sesuai kebutuhan; - tanda: **) pilih salah satu; ***) isi nomor dan tahun peraturan; ****) isi sesuai alasan penolakan permohonan Skim. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR
Koreksi Anda