Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-04 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-04 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses penyelesaian permohonan Skim dilakukan secara elektronik. (2) Dalam hal Kantor Imigrasi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah belum mempunyai atau tidak dapat digunakan jaringan elektronik, proses penyelesaian permohonan Skim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-04 Tahun 2010 | Pasal.id