Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-04 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-04 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan Skim disetujui Direktur Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Imigrasi menerbitkan Skim dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah keputusan persetujuan.
(2) Dalam hal permohonan Skim ditolak oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Imigrasi menerbitkan surat penolakan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah keputusan penolakan disertai dengan alasan penolakan.
Koreksi Anda
