Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-04 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-04 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Skim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan atas dasar permohonan.
(2) Permohonan Skim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(3) Permohonan Skim dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Koreksi Anda
