Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-04 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-04 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Skim diberikan kepada orang asing untuk proses permohonan kewarganegaraan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(2) Proses permohonan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pewarganegaraan; dan
b. menyampaikan pernyataan menjadi warga negara INDONESIA.
Koreksi Anda
