Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor m-hh-01-gr-01-04 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-04 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Keterangan Keimigrasian yang selanjutnya disebut Skim adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal warga negara asing di wilayah Republik INDONESIA selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu persyaratan permohonan Kewarganegaraan
baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi warga negara INDONESIA.
2. Lima tahun berturut-turut adalah jangka waktu keberadaan orang asing di wilayah Republik INDONESIA yang dihitung sejak memperoleh izin tinggal terbatas atau tetap sampai kurun waktu 5 (lima) tahun tidak pernah keluar wilayah Republik INDONESIA untuk tidak kembali.
3. Sepuluh tahun tidak berturut-turut adalah jangka waktu keberadaan orang asing di wilayah negara Republik INDONESIA yang dihitung sejak memperoleh Izin Tinggal Terbatas/Tetap sampai meninggalkan wilayah Republik INDONESIA untuk
tidak kembali yang dilakukan berulang kali hingga mencapai keseluruhan masa waktu izin tinggalnya 10 (sepuluh) tahun.
4. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA melalui permohonan.
5. Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negara INDONESIA adalah upaya memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA.
Koreksi Anda
