Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut pejabat PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana baik yang berada di pusat maupun daerah, yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.