Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN NOTARIS DALAM BENTUK PERSERIKATAN PERDATA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Akta pendirian Perserikatan terjadi karena:
a. perubahan jangka waktu berdirinya Perserikatan;
b. perubahan nama Perserikatan;
c. perubahan Teman Serikat; dan
d. perubahan isi perjanjian.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Menteri sesuai ketentuan dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
(3) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penambahan Teman Serikat, Teman Serikat baru harus melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Koreksi Anda
