Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN NOTARIS DALAM BENTUK PERSERIKATAN PERDATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perserikatan wajib menyelenggarakan pembukuan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan. (2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditutup pada setiap akhir tahun kalender. (3) Laporan keuangan ditandatangani oleh semua Teman Serikat sebagai bukti persetujuannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 | Pasal.id