Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN NOTARIS DALAM BENTUK PERSERIKATAN PERDATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Teman Serikat dilarang melakukan perbuatan hukum tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Teman Serikat lainnya, untuk: a. memperoleh atau memindahtangankan barang bergerak atau tidak bergerak milik Perserikatan; b. membebani kekayaan Perserikatan; c. meminjam dan/atau meminjamkan uang atas nama Perserikatan; d. mengubah peruntukan dan/atau bentuk barang tidak bergerak milik Perserikatan; e. menerima Teman Serikat baru. (2) Perbuatan hukum tanpa persetujuan terlebih dahulu dari selutuh Teman Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengikat Teman Serikat lainnya dan menjadi tanggung jawab pribadi Teman Serikat yang melakukan perbuatan hukum tersebut.
Koreksi Anda