Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN NOTARIS DALAM BENTUK PERSERIKATAN PERDATA
Teks Saat Ini
Dalam melakukan tindakan pengurusan Perserikatan, Teman Serikat wajib melaksanakan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Perserikatan.
Koreksi Anda
