Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN NOTARIS DALAM BENTUK PERSERIKATAN PERDATA
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan Perserikatan dilaksanakan oleh Teman Serikat berdasarkan kesepakatan Teman Serikat yang ditentukan dalam perjanjian;
(2) Dalam hal tidak diperjanjikan mengenai cara pengurusan sebagaimana dimaksid pada ayat (1), pengurusan perserikatan dilaksanakan secara bersama-sama sesuai dengan ketentuan berikut:
a. teman Serikat dianggap secara timbal balik telah memberi kuasa untuk melakukan tindakan pengurusan;
b. dengan tidak mengurangi ketentuan pada huruf a, seorang Teman Serikat berhak menolak tindakan pengurusan yang akan dilakukan oleh Teman Serikat lain;
c. masing-masing Teman Serikat boleh menggunakan barang milik Perserikatan sesuai dengan peruntukannya; dan
d. masing-masing Teman Serikat wajib menanggung biaya Perserikatan secara berimbang dengan pemasukannya.
Koreksi Anda
