Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN NOTARIS DALAM BENTUK PERSERIKATAN PERDATA
Teks Saat Ini
Teman Serikat bertanggung jawab atas:
a. akta yang dibuat olehnya atau di hadapanya;
b. semua dokumen dan/atau protokol yang berada dalam penyimpanannya;
c. semua akta yang dibuat olehnya atau dihadapannya, dokumen dan/atau protokol yang berada dalam penyimpanannya, sebelum Notaris yang bersangkutan mengikatkan diri dalam Perserikatan; dan
d. laporan keuangan Perserikatan.
Koreksi Anda
