Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN NOTARIS DALAM BENTUK PERSERIKATAN PERDATA
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan Perserikatan, setiap Teman Serikat wajib:
a. menjalankan jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan Kode Etik Notaris.
b. memberikan persetujuan atas laporan keuangan Perserikatan.
Koreksi Anda
