Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN NOTARIS DALAM BENTUK PERSERIKATAN PERDATA
Teks Saat Ini
(1) Sebelum akta Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibuat, calon Teman Serikat menyampaikan rancangan akta tersebut kepada Menteri dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Menteri melakukan penelitian muatan rancangan akta Notaris sesuai ketentuan Pasal 5 dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak rancangan akta Notaris dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap, Menteri menerbitkan surat yang menyatakan tidak berkeberatan Notaris yang bersangkutan menjalankan jabatannya dalam bentuk perserikatan.
(4) Rancangan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk akta Notaris dan ditandatangani Teman Serikat, setelah Menteri menerbitkan surat yang menyatakan tidak berkeberatan Notaris yang bersangkutan menjalankan jabatannya dalam bentuk perserikatan.
Koreksi Anda
