Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN NOTARIS DALAM BENTUK PERSERIKATAN PERDATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akta Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. nama, alamat, dan tempat kedudukan Perserikatan; b. nama dan identifikasi Teman Serikat; c. nomor dan tanggal surat keputusan pengangkatan atau surat keputusan pindah Teman Serikat; d. jangka waktu Perserikatan; e. bentuk pemasukan Teman Serikat; f. hak, kewajiban, dan tanggung jawab Teman Serikat termasuk tanggung jawab terhadap pihak ketiga. (2) Nama Perserikatan harus didahului dengan frasa “Perserikatan Perdata Notaris”.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 | Pasal.id