Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN NOTARIS DALAM BENTUK PERSERIKATAN PERDATA
Teks Saat Ini
(1) Akta Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. nama, alamat, dan tempat kedudukan Perserikatan;
b. nama dan identifikasi Teman Serikat;
c. nomor dan tanggal surat keputusan pengangkatan atau surat keputusan pindah Teman Serikat;
d. jangka waktu Perserikatan;
e. bentuk pemasukan Teman Serikat;
f. hak, kewajiban, dan tanggung jawab Teman Serikat termasuk tanggung jawab terhadap pihak ketiga.
(2) Nama Perserikatan harus didahului dengan frasa “Perserikatan Perdata Notaris”.
Koreksi Anda
