Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN NOTARIS DALAM BENTUK PERSERIKATAN PERDATA
Teks Saat Ini
Tujuan Perserikatan meliputi:
a. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kenotarisan;
b. meningkatkan pengetahuan dan keahlian Teman Serikat; dan
c. efisiendi biaya pengurusan kantor.
Koreksi Anda
